Awas Kasus Naik, Begini Cara Mengemudi yang Sesuai Prokes
Mengemudi sesuai prokes merupakan hal yang digalakkan kala pandemi, khususnya saat Juni 2022 sejak kasus COVID-19 melonjak. Di samping itu, pemerintah pun mengadakan kembali PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sampai Juli 2022.
Sejalan dengan PPKM, pemerintah kala itu pula mengadakan sejumlah aturan berkendara. Seperti kewajiban mengenakan masker, pembatasan jumlah penumpang kendaraan umum maupun pribadi, perizinan plat nomor ganjil genap untuk hari libur, dan masih banyak lagi.
Sekarang, pandemi ini mulai berangsur turun, namun bisa saja sewaktu-waktu terjadi lonjakan kasus kembali. Maka dari itu, Anda sebaiknya tetap waspada dan bersikap ‘awas’ terhadap potensi lonjakan kasus yang mungkin saja kembali naik di waktu mendatang.
Salah satu sikap awas yang dapat Anda terapkan adalah dengan tetap menjalankan prokes pengemudi kendaraan, khususnya mobil. Nah, artikel kali ini akan membahas seputar prokes pengemudi tersebut. Maka dari itu, sebaiknya ikuti saja poin-poin dan penjelasannya di sini!