Berita

    Featured Image

    Jenis Kendaraan yang Harus Diberi Ruang Saat di Jalan

    Pada saat berkendara di jalan raya, tentunya Anda pernah berpapasan dengan ambulance. Ambulans merupakan kendaraan yang harus diberi jalan dan mendapat prioritas di jalan raya sehingga pengguna jalan lain harus memberinya ruang agar bisa melaju dengan lancar.

    Namun, hal ini ternyata tidak hanya berlaku bagi ambulance saja. Masih ada beberapa jenis kendaraan lainnya yang memiliki prioritas di jalan raya. Hal ini bahkan sudah diatur oleh Undang-Undang. Berikut informasinya!

    Jenis Kendaraan yang Harus Diberi Jalan dan Mendapat Prioritas

    Ketika berkendara di jalan raya, penting bagi semua pengemudi untuk memahami dan menghormati prioritas kendaraan tertentu. Adapun kendaraan yang dimaksud yaitu sebagai berikut:

    • Pemadam Kebakaran

    Ketika terjadi kebakaran, setiap detiknya perjalanan menjadi sangat berharga. Oleh karena itu, kendaraan pemadam kebakaran memiliki prioritas tertinggi di jalan saat bertugas. 

    mobil pemadam kebakaranFreepik.com

    Mereka harus segera mencapai lokasi kebakaran tanpa hambatan agar bisa segera memadamkan api dan menyelamatkan korban. 

    Memberikan jalan bagi kendaraan pemadam kebakaran adalah tindakan yang krusial dalam mendukung upaya penyelamatan dan meminimalkan kerugian akibat kebakaran.

    • Ambulans

    Ambulans adalah kendaraan darurat yang membawa pasien yang membutuhkan perawatan medis segera. Dalam situasi medis darurat, setiap detik bisa membuat perbedaan antara hidup dan mati. 

    Ambulans harus dapat mencapai rumah sakit dengan cepat dan tanpa hambatan. Oleh karena itu, ambulans menjadi salah satu kendaraan yang harus diberi jalan. Hal ini pun berlaku ketika ambulans sedang kosong. 

    Hal ini memungkinkan tim medis untuk memberikan pertolongan yang tepat waktu kepada pasien dan meningkatkan peluang kesembuhan.

    • Kendaraan Pertolongan Kecelakaan Lalu Lintas

    Kendaraan seperti mobil polisi atau kendaraan layanan darurat lainnya juga memiliki prioritas di jalan, terutama setelah kecelakaan lalu lintas terjadi. 

    Tugas mereka adalah untuk memberikan bantuan pertama, mengevakuasi korban, dan menjaga kelancaran lalu lintas di sekitar lokasi kecelakaan. 

    Memberikan jalan bagi kendaraan-kendaraan ini memungkinkan penanganan yang cepat dan efisien dari situasi darurat serta mengurangi risiko kecelakaan tambahan.

    • Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

    Kendaraan yang membawa pejabat pemerintah atau pimpinan lembaga negara Indonesia juga merupakan kendaraan yang harus diberi jalan. Tujuannya, untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas resmi mereka demi kepentingan publik. 

    Meskipun tidak bersifat darurat seperti kendaraan ambulans atau pemadam kebakaran, memberikan jalan bagi kendaraan semacam itu adalah bagian dari protokol keamanan dan penghormatan terhadap institusi negara.

    • Kendaraan Pimpinan dan Pejabat dari Negara Asing

    Demikian juga, kendaraan yang membawa pejabat atau pimpinan dari negara asing mendapat prioritas di jalan sebagai bentuk penghormatan terhadap tamu-tamu negara. 

    Hal ini juga merupakan bagian dari protokol diplomatik yang bertujuan untuk menjaga hubungan baik antara negara-negara.

    • Pengantar Jenazah

    Kendaraan yang membawa jenazah dan rombongan pengantar jenazah juga mendapat menjadi kendaraan yang mendapat prioritas di jalan. 

    Hal ini adalah bentuk tindakan penghormatan terakhir bagi orang yang telah meninggal dan penting untuk memberikan ruang dan kesempatan bagi rombongan pengantar untuk melintas dengan tenang.

    • Konvoi/Kendaraan dengan Kepentingan Tertentu

    Ada situasi di mana konvoi atau kendaraan dengan kepentingan tertentu, seperti keamanan nasional atau acara khusus, mendapat prioritas di jalan. 

    Meskipun tidak selalu jelas, pengguna jalan diharapkan untuk menghormati petunjuk polisi atau pengawal keamanan dan memberikan ruang bagi kendaraan semacam itu.