Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah

icon 30 October 2021
icon Admin
Kepolisian sering melakukan razia untuk menertibkan pengguna kendaraan bermotor. Dalam razia biasanya polisi mengecek kelengkapan dokumen kendaraan seperti SIM, STNK dan kelengkapan kendaraan lain seperti lampu sein dan kaca spion. Selain itu, tilang juga bisa dilakukan jika Anda melanggar lalu lintas, seperti menerobos lampu merah, lawan arah atau melanggar rambu-rambu lalu lintas yang lain.

Anda akan menerima surat tilang jika Anda melakukan pelanggaran lalu lintas, tidak melengkapi diri dengan dokumen wajib berkendara seperti SIM dan STNK atau mobil Anda tidak lengkap. Dalam penilangan, petugas akan memberikan surat tilang merah atau biru atas pelanggaran yang dilakukan. Lantas apa perbedaan antara surat tilang biru dan merah. Berikut penjelasannya.

 

Surat Tilang Biru