Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?
Surat Tanda Nomor Kepolisian (STNK) asli dan fotocopy;
Identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan dengan data di STNK;
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotocopy;
Map kuning untuk kendaraan motor atau map merah untuk mobil;
Uang sesuai nominal jumlah pajak untuk membayar pajak pokok.