Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah

icon 30 October 2021
icon Admin

Surat tilang biru biasa diberikan petugas kepada pelanggar yang mengakui kesalahan yang mereka lakukan saat terjaring razia. Mereka yang mendapatkan surat tilang biru berarti terbukti melakukan pelanggaran dan langsung bisa membayar denda tilang melalui sistem e-Tilang. Surat tilang biru akan diberikan saat pengendara kedapatan menerobos lampu merah. Polis akan langsung menahan pelanggar dan memberikan surat tilang. Biasanya pelanggar yang terburu-buru akan langsung meminta surat tilang biru supaya langsung mengurus pembayaran dendanya sebagai sanksi. 

Surat Tilang Merah

Surat tilang merah biasanya diberikan kepada pelanggar yang menganggap diri tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. Biasanya saat ditilang ada argumentasi penyerta yang disampaikan oleh pelanggar. Dengan menerima surat tilang merah artinya penyelesaian pelanggaran akan dilakukan dalam sidang tilang yang akan digelar di pengadilan. Dalam sidang tilang pelanggar bisa berargumentasi dan keputusan akan ditentukan oleh hakim. Jika ditemukan pelanggaran, maka pelanggar wajib membayar denda sesuai ketentuan.

 

Cara Mengurus Surat Tilang