Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah

icon 30 October 2021
icon Admin

Lalu berapa besaran biaya denda tilang yang harus dibayarkan oleh pelanggar lalu lintas? Berikut beberapa contoh pelanggaran dan denda yang harus dibayarkan

  •  Pengendara yang tidak memiliki SIM, denda tilangnya paling banyak Rp 1 juta atau denda pidana kurungan paling lama 4 bulan, sesuai aturan dalam Pasal 281.
  •  Pengendara yang tidak memasang plat nomer mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 500 ribu atau denda pidana kurungan paling lama 2 bulan, sesuai Pasal 280.
  • Pengendara mobil yang tidak menggunakan spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca akan mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 500 ribu atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan sesuai Pasal 285 ayat 2.
  • Pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 500 ribu atau denda pidana kurungan paling lama 2 bulan sesuai aturan dalam pasal 287 ayat 5.

Pelanggaran-pelanggaran ini kerap dilakukan oleh pengendara mobil. Sanksi tilang berupa denda, sebenarnya sebagai langkah pemerintah untuk memberikan efek jerah kepada pelanggar lalu lintas.

Untuk itu, pengendara mobil perlu mematuhi aturan lalu lintas. Hal ini menggambarkan pribadi Anda yang dewasa. Selain itu, dengan taat aturan dan rambu lalu lintas, Anda melindungi diri dan pengguna jalan lain.

Itulah seluk-beluk bagaimana mengurus surat tilang yang wajib diketahui para pengendara. Jangan lupa selalu patuhi aturan rambu lalu-lintas selama berkendara. 

Jika anda ingin membeli sebuah mobil,di bengkel resmi Suzuki SBT wilayah Surabaya Jawa Timur dan sekitarnya, ada banyak pilihan mobil dengan head unit yang bisa terkoneksi dengan smartphone.  Pilih produk mobil  yang sesuai dengan keinginan anda di website www.suzukitradajatim.co.id