Mengenal Istilah On The Road dan Off The Road Agar Tak Tertipu

icon 26 November 2021
icon Admin

Dalam penjualan kendaraan ada istilah harga On The Road dan Off The Road. Kedua istilah tersebut memiliki makna yang sangat berbeda yang harus dipahami oleh calon konsumen saat melakukan pembelian kendaraan.

Lantas sebenarnya apa yang dimaksud dari kedua istilah tersebut? Untuk itu kita akan bahas satu persatu. Harga On The Road adalah istilah yang digunakan untuk  menyebut harga beli sebuah mobil beserta kelengkapan surat-surat berharga (STNK serta BPKP). Harga OTR juga sudah termasuk pajak yang harus dibayar.

Dengan demikian, Anda tidak perlu lagi mengeluarkan dana tambahan lain setelah membayar harga OTR. Jadi, bisa dibilang OTR adalah harga beli total sebuah mobil. Istilah OTR sendiri memiliki makna ready to go. Dengan demikian jika membeli sebuah mobil dengan harga beli OTR, maka anda bisa langsung menggunakan mobil tersebut di jalan.

Alasannya adalah karena saat membayar harga OTR, Anda sudah sekaligus menebus biaya pengurusan surat-surat berharga serta pajak kendaraan.

Selain On the Road, dalam perhitungan kredit mobil juga ada istilah Off the Road. Istilah ini mungkin jarang terdengar karena memang relatif sedikit digunakan. Kebalikan dengan On The Road, harga Off the Road justru tidak mencakup kelengkapan tersebut, murni hanya harga kendaraan.

Metode ini lebih jarang dipilih karena relatif lebih rumit karena konsumen masih harus mengurus sendiri kelengkapan seperti pajak kendaraan, STNK, hingga BPKB. Bahkan ada kemungkinan biaya yang dikeluarkan justru lebih besar dari harga On the Road. Anda juga tidak bisa langsung menggunakan mobil jika memilih harga Off the Road.

Umumnya harga Off the road disampaikan untuk mobil-mobil premium yang biaya pengurusan surat-suratnya sangatlah mahal. Maka bila disampaikan dalam harga On The Road dikhawatirkan pelanggan akan langsung enggan untuk melakukan pembelian.

Beberapa istilah lain yang mungkin muncul

Dalam pembelian mobil On The Road dan Off The Road hanyalah sebagian kecil dari istilah yang seharusnya kenali. Dan berikut adalah beberapa istilah lain yang harus dipahami agar tidak disalah artikan ketika membeli kendaraan.

  • Tanda jadi

Setelah memutuskan untuk membeli sebuah mobil, pihak dealer akan meminta Anda membayar sejumlah uang. Uang tersebut biasanya disebut dengan istilah tanda jadi. Uang tanda jadi adalah semacam pengikat antara Anda dengan pihak dealer. Besarannya bermacam-macam, tergantung dealer mobil. Nominal rata-rata untuk tanda jadi adalah sekitar Rp 1,5-10 juta.

  • SPK

Tanda jadi terbayarkan, Anda akan mendapatkan SPK. SPK adalah singkatan dari Surat Pembelian Kendaraan. Surat ini menjadi tanda bukti yang sah bahwa Anda memang bersungguh-sungguh membeli mobil. SPK berisi identitas Anda serta informasi mobil. Nantinya, SPK digunakan untuk mengurus STNK dan BPKB.

  • Uang DP

Uang DP atau down payment kadang disebut sebagai uang muka. Meski disebut demikian, DP berbeda dari uang tanda jadi. Uang DP adalah uang yang dibayarkan pertama kali saat membeli mobil dengan sistem kredit. Besarannya berkisar antara 20-30% dari harga On The Road.

Jadi, jika misalnya harga On The Road adalah Rp200 juta, maka DP bisa sekitar Rp40 juta sampai Rp 60 juta. Di samping DP, ada juga TDP atau Total Down Payment. Besaran TDP adalah uang DP ditambah biaya provisi (biaya jasa kredit), angsuran pertama, dan asuransi kendaraan.

OTR adalah salah satu istilah yang lazim ditemukan pada perhitungan kredit mobil. Dengan memilih harga OTR, berarti Anda membeli mobil beserta surat berharga dan pajak kendaraan.  ​​​​​​​

Ingin membeli mobil Suzuki  baru seperti XL7 dengan harga OTR, tapi masih bingung dengan perhitungannya? Coba Simulasi Kredit resmi Suzuki  dari Dealer Suzuki di website  www.suzukitradajatim.co.id.  juga dan dapatkan berbagai promo yang menarik tentunya.