Berita

    Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah

    Kepolisian sering melakukan razia untuk menertibkan pengguna kendaraan bermotor. Dalam razia biasanya polisi mengecek kelengkapan dokumen kendaraan seperti SIM, STNK dan kelengkapan kendaraan lain seperti lampu sein dan kaca spion. Selain itu, tilang juga bisa dilakukan jika Anda melanggar lalu lintas, seperti menerobos lampu merah, lawan arah atau melanggar rambu-rambu lalu lintas yang lain.

    Anda akan menerima surat tilang jika Anda melakukan pelanggaran lalu lintas, tidak melengkapi diri dengan dokumen wajib berkendara seperti SIM dan STNK atau mobil Anda tidak lengkap. Dalam penilangan, petugas akan memberikan surat tilang merah atau biru atas pelanggaran yang dilakukan. Lantas apa perbedaan antara surat tilang biru dan merah. Berikut penjelasannya.

     

    Surat Tilang Biru

    Surat tilang biru biasa diberikan petugas kepada pelanggar yang mengakui kesalahan yang mereka lakukan saat terjaring razia. Mereka yang mendapatkan surat tilang biru berarti terbukti melakukan pelanggaran dan langsung bisa membayar denda tilang melalui sistem e-Tilang. Surat tilang biru akan diberikan saat pengendara kedapatan menerobos lampu merah. Polis akan langsung menahan pelanggar dan memberikan surat tilang. Biasanya pelanggar yang terburu-buru akan langsung meminta surat tilang biru supaya langsung mengurus pembayaran dendanya sebagai sanksi. 

    Surat Tilang Merah

    Surat tilang merah biasanya diberikan kepada pelanggar yang menganggap diri tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. Biasanya saat ditilang ada argumentasi penyerta yang disampaikan oleh pelanggar. Dengan menerima surat tilang merah artinya penyelesaian pelanggaran akan dilakukan dalam sidang tilang yang akan digelar di pengadilan. Dalam sidang tilang pelanggar bisa berargumentasi dan keputusan akan ditentukan oleh hakim. Jika ditemukan pelanggaran, maka pelanggar wajib membayar denda sesuai ketentuan.

     

    Cara Mengurus Surat Tilang

    Jika Anda mendapat surat tilang biru, pembayaran denda akan dilakukan melalui sistem e-tilang. Nantinya melanggar akan mendapatkan kode pembayaran denda, setelah itu, pembayaran bisa dilakukan melalui transfer via ATM atau langsung menggunakan e-Banking BRI. Setelah pembayaran denda tilang, bukti pembayaran dapat digunakan untuk mengambil kembali dokumen SIM atau STNK yang diambil petugas di kantor Satlantas

    Hal ini berbeda dengan cara mengurus surat tilang merah. Saat Anda mendapat surat tilang merah melanggar akan mendapatkan jadwal untuk mengikuti sidang tilang di kantor pengadilan yang ditentukan. Setelah mengikuti sidang dan membayar denda tilang sesuai dengan keputusan hakim, Anda bisa mendapatkan kembali SIM atau STNK yang diambil petugas saat di tilang